Pembagian urusan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Harmonisasi diperlukan agar pelayanan publik berjalan efektif tanpa duplikasi program. Materi mencakup pembagian urusan pemerintahan, koordinasi perencanaan antar tingkat pemerintahan, sinkronisasi program, serta penyelesaian permasalahan kewenangan. Untuk informasi Read more…


Komentar Terbaru